Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta, khususnya dalam proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat ini, peserta tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor cabang karena klaim JHT dapat diakses secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menyampaikan bahwa transformasi layanan digital ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, efisiensi, serta keamanan bagi peserta.
“Di era sekarang, pengajuan klaim JHT sudah semakin mudah. Peserta tidak perlu datang ke kantor, cukup melalui layanan online dan saldo JHT bisa langsung masuk ke rekening masing-masing,” ujar Evi di Pangkalpinang, Selasa (6/1).
Ia menambahkan, layanan digital BPJS Ketenagakerjaan dirancang agar proses klaim lebih cepat, transparan dan dapat diakses dari mana saja.
Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO (Saldo di bawah Rp15 juta)
Untuk peserta dengan saldo JHT di bawah Rp15 juta, klaim dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Unduh dan login ke aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
2. Pilih menu Klaim JHT
3. Pilih alasan klaim (misalnya: resign, PHK, atau lainnya sesuai ketentuan)
4. Lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan, yaitu:
- KTP
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Rekening aktif
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan berhenti bekerja (jika ada)
5. Pastikan data sudah benar, lalu kirim pengajuan
6. Setelah diverifikasi, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening peserta
Klaim JHT Melalui Lapak Asik (Saldo di Atas Rp15 Juta)
Sementara itu, untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta, klaim dilakukan melalui Lapak Asik, dengan dua pilihan layanan:
1. Lapak Asik Online (Video Call)
Peserta dapat mendaftar antrean secara online, mengunggah dokumen, dan mengikuti proses wawancara melalui video call bersama petugas BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang ke kantor.
2. Lapak Asik Onsite (Datang ke Kantor Cabang)
Peserta yang memilih layanan tatap muka dapat datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang sesuai jadwal antrean yang telah ditentukan, dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
Layanan Klaim JHT Hadir di Mall Pelayanan Publik Kabupaten
Selain layanan online, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang juga menghadirkan petugas Unit Layanan di setiap Mall Pelayanan Publik (MPP) kabupaten untuk membantu peserta dalam pelayanan, termasuk klaim JHT.
Adapun lokasi layanan tersebut tersedia di:
• MPP Kabupaten Bangka Selatan
• MPP Kabupaten Bangka Tengah
• MPP Kabupaten Bangka
• MPP Kabupaten Bangka Barat
• MPP Kabupaten Belitung Timur
Petugas di MPP siap memberikan pendampingan, informasi bahkan membantu pengajuan klaim kepada peserta agar proses klaim JHT dapat berjalan dengan mudah dan lancar.
Dengan berbagai inovasi layanan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh peserta dapat merasakan kemudahan dalam mengakses hak Jaminan Hari Tua secara cepat, aman dan nyaman.
