Belitung (ANTARA) - Sebanyak 1.984 pekerja sawit di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan perlindungan dari risiko dan kecelakaan kerja.
"Kini pekerja sawit di Belitung sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan tentunya ini akan memberikan perlindungan kepada mereka," kata Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat di Tanjungpandan, Selasa.
Menurut dia, jaminan sosial bagi pekerja sawit ini didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kabupaten Belitung tahun 2025.
Ia mengatakan, perlindungan bagi sebanyak 1.984 pekerja sawit di daerah itu merupakan bentuk nyata kehadiran negara dan kehadiran pemerintah daerah.
Disampaikan, pekerja sawit selama ini telah menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dan daerah.
"Pekerja sawit memang rentan mengalami kecelakaan kerja maka perlindungan ini kami nilai sangat penting," ujarnya.
Ia juga mendorong instansi terkait agar terus memperbaharui data, sehingga pekerja sawit lainnya di daerah itu dapat segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna melindungi mereka saat bekerja.
"Saya meminta agar seluruh perangkat terkait khususnya yang membidangi ketenagakerjaan perkebunan setiap waktu itu datanya selalu diperbaharui (update)," katanya.
Di sisi lain, Bupati Belitung juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan Belitung terus memperkuat peran pendampingan dan peran sosialnya khusus di wilayah perkebunan, sebab akses informasi bagi pekerja sawit masih terbatas karena faktor jarak dan geografis.
"Tetapi saya yakin dengan sinergi ini akan menghasilkan peningkatan bukan hanya sekedar administratif yang umumnya kita lakukan, dan saya juga minta kepada pengusaha perkebunan sawit, saya menegaskan bahwa perlindungan pekerja adalah bagian tanggung jawab kita bersama, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Belitung, Rustina di Tanjungpandan, Selasa mengatakan petani dan pekerja kebun memiliki peran dan kontribusi besar, namun peran besar tersebut terdapat risiko kerja yang tidak ringan.
"Mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko meninggal dunia," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
"Pemerintah memberikan dukungan nyata berupa bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan pekerja kebun sawit, program ini merupakan bentuk keberpihakan negara agar para pekerja sektor perkebunan tetap terlindungi saat bekerja dan keluarganya mendapatkan kepastian perlindungan apabila terjadi resiko kerja," ujarnya.
