Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terus mensertifikasikan aset milik daerah berupa tanah dan bangunan yang tersebar di delapan kabupaten/kota yang ada di daerah itu.

Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fattah di Toboali, Selasa mengatakan sertifikasi aset milik pemprov ini sudah dilaksanakan tiga tahun terakhir.

"Sertifikasi aset ini sudah kami lakukan sejak tiga tahun terkahir dan sampai saat ini kurang lebih sudah 200 tanah dan bangunan yang telah disertifikasikan," kata dia.

Ia mengatakan jumlah keseluruhan aset milik Pemprov Babel yang akan disertifikasi kurang lebih sebanyak 300 aset, berupa bangunan sekolah, jalan dan kantor pemerintah provinsi.

"Kami akan kerja ekstra dan targetkan di tahun 2020 seluruh aset Pemprov Babel yang berupa tanah dan bangunan telah disertifikasikan," katanya.

Ia mengatakan tujuan utama dari sertifikasi aset ini untuk memberikan kepastian hukum dan tidak bersifat imajiner belaka.

"Jika sudah tersertifikat aset pemprov memiliki kepastian dan memiliki legalitas yang jelas terkait kepemilikannya," kata dia.

Ia mengatakan untuk mensertifikasikan aset pemprov pemerintah mengalami beberapa kendala, salah satunya harus menginventarisir perpindahan aset dari Pemprov Sumsel kepada Pemprov Babel.

"Untuk mendata perpindahan aset membutuhkan waktu dan itu menjadi sedikit kendala untuk mensertifikasi aset, karena harus melakukan pendataan terlebih dahulu," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019