Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah itu pada Minggu pertama September 2019.

"Tiga pengedar yang kami tangkap tersebut, yaitu Elpiansyah (21) pada 3 September oleh jajaran Satlantas. Sedangkan Yoga Kusbianto (35) dan Edi Suroto (44) ditangkap pada 8 September oleh jajaran Satnarkoba," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana melalui Kabag Ops Kompol Jadiman Sihotang, Rabu.

Ia mengatakan, tersangka Elpiansyah berhasil ditangkap saat petugas Satlantas sedang Operasi Patuh Menumbing di Jalan Belimbing V Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelum tertangkap, pelaku terlebih dahulu melanggar lampu merah simpang Betur, dimana pada saat melanggar tersebut petugas lalu lintas memberhentikannya, namun pelaku berusaha kabur dengan mendorong sepeda motor ke arah jembatan pinggir sungai Pedindang.

"Melihat pelaku berusaha kabur, personel Satlantas langsung mengejar pelaku dan melihatnya membuang sesuatu berupa plastik kecil ke sungai. Setelah tertangkap dan menggeledah badan serta kendaraan bermotor pelaku, ditemukan dua bungkus kecil barang bukti lain yang diduga narkoba jenis sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya," katanya.

Selanjutnya untuk tersangka Yoga Kusbianto (35) dan Edi Suroto (44) ditangkap setelah tim Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Mangkol.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan gambaran situasi dan pelaku, petugas berhasil menangkap tersangka Yoga serta menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

"Selanjutya petugas melakukan pengembangan  ke Jalan Depati Amir, Kelurahan Air Itam dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Edi dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu. Dari kedua tersangka ini, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket sedang sabu," katanya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Ketiganya dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019