Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar di sepanjang jalan di kota itu.

"Sesuai janji kami kemarin, kami akan melakukan penegakan perda dan Satpol PP selaku pelaksananya. Nanti semua yang melanggar perda akan kami tertibkan semua," ujar Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Jumat.

Ia mengatakan, penertiban yang dilakukan dalam giat penegakan Perda Kota Pangkalpinang diantaranya, penertiban aset kota, reklame, pedagang kaki lima, dan lain sebagainya dengan melakukan himbauan terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Terkait pedagang yang berjualan di pinggir atau diatas trotoar sudah kami lakukan penertiban. Kami lakukan dengan cara yang persuasif, pelan-pelan jangan sampai ada kesan yang keras dalam pelaksanaannya," katanya.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Pangkalpinang secepatnya akan membuatkan tempat relokasi kepada para pedagang yang nyaman untuk menjalankan usahanya.

"Kalau tidak dimulai dari sekarang kapan lagi, hal ini kita lakukan demi kenyamanan kita bersama," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019