Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di daerah itu.

"Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Robby Sumitra Pasaribu (31) dan Agus (42). Keduanya ditangkap pada Selasa (24/9) sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Maladi di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil giat ungkap serta pengembangan kasus tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh Gabungan Opsnal Tim 1 dan Tim 2 Subdit 3 Ditreskrimum.

Dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan diamankan.

"Penangkapan kedua pelaku berdasarkan dua laporan yang masuk ke Polsek Gerunggang dan Taman Sari, masing masing laporan tertuang dalam : LP/B-567/1X/2019/Babel/Res Pkp/Sek Gerunggang tanggal 23 September 2019, pelapor atas nama M Yoni dan LP/B-53/X/2019/Babel/Res Pkp/ Sek Taman Sari, tanggal 25 September 2019, pelapor atas nama Sutrisno," katanya.

Ia mengatakan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah mesin gesek debit ATM, satu mesin bor merk modern warna merah, satu unit sepeda motor merk Mio GT warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, uang tunai Rp700.000 dan satu unit telepon genggam merk Stawberry warna hitam.

"Saat ini kedua tersangka telah amankan di Mapolda Babel guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019