Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyusun dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang ada di daerah itu.

"Dokumen Jakstrada ini disusun guna menentukan kebijakan terkait pengolahan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga sesuai dengan Perbup Nomor 51 Tahun 2018," kata Kepala DPKPLH Basel Gatot Wibowo di Toboali, Senin.

Ia mengatakan sesuai dengan Jakstranas seluruh Kabupaten dan kota diwajibkan membuat dan menyampaikan dokumen Jakstrada termasuk Bangka Selatan.

"Dari 480 Kabupaten/Kota yang ada baru sebanyak 360 yang telah menyampaikan Jakstrada termasuk Bangka Selatan," katanya.

Ia menjelaskan bagi daerah yang tidak membuat dan menyampaikan dokumen Jakstrada tidak akan masuk dalam penilaian adipura.

"Jakstrada sudah sampaikan dan dikumpulkan ke kementerian. Mereka akan evaluasi, review kembali isi dokumen itu. Dan kita diwajibkan membuat laporan melalui email sesuai dengan perencanaan dalam Jakstrada," katanya.

Ia mengatakan laporan yang akan disampaikan kepada kementerian berupa kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dan penimbunan sampah. Setelah mereka menerima, mereview dan mempelajari dokumen Jakstrada, lalu dilakukan verifikasi data yang disampaikan.

"Artinya benar atau tidak laporan yang kita sampaikan. Kalau ada yang tidak sesuai, level penilaian kita akan turun untuk mendapatkan piala adipura. Kita optimis piala adipura dapat kita raih kembali," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019