Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perorangan pada Pemilu 2020.

"Penyelenggara tidak menutup ruang bagi para calon yang ingin maju melalui jalur perorangan atau tanpa partai pengusung pada Pemilu 2020," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.

Untuk menempuh jalur perorangan, ada beberapa persyaratan bagi pasangan calon, salah satunya mengumpulkan bukti dukungan dari masyarakat.

"Untuk jumlah bukti dukungan yang harus dikumpulkan, sampai saat ini kami melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Barat untuk menentukan data agregat kependudukan," katanya.

Ia menjelaskan, data agregat kependudukan tersebut nantinya sebagai dasar untuk menentukan jumlah bukti dukungan yang harus dikumpulkan bagi para pasangan calon yang akan maju melalui jalur perorangan.

Sesuai aturan pemilu, jika jumlah penduduk daerah itu tidak lebih dari 200.000 jiwa, maka jumlah bukti dukungan sebanyak 10 persen, namun jika lebih dari 200.000 orang jumlah dukungan hanya 7,5 persen.

"Untuk Kabupaten Bangka Barat kemungkinan lebih dari 200.000 jiwa, jadi jumlah bukti dukungan kami perkirakan lebih dari 15.000," ujarnya.

Ia menjelaskan, bukti dukungan yang harus diserahkan kepada penyelenggara bukan hanya klaim namun berupa foto kopi KTP dan surat pernyataan mendukung dari masyarakat pendukung pasangan calon.

"Setelah bukti dukungan diserahkan, kami akan melakukan verifikasi faktual. Kami mengakui proses ini cukup berat, namun jika dilakukan dengan baik dan sesuai aturan tetap ada kemungkinan pasangan calon dari perorangan bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah 2020," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019