Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung batal segel tower BTS yang bermasalah karena menunggak pembayaran retribusi yang telah ditetapkan.

Plt Kasat Pol PP Basel, Rudi Kurniawan di Toboali, Selasa mengatakan Pihaknya membatalkan penyegelan karena pihak PT. Gihon telah membayar retribusi yang tertunggak tersebut.

"Sesuai dengan surat yang dilayangkan Diskominfo rencananya besok, tapi batal, karena pihak tower udah bayar barusan tadi," Kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Pihak PT. Gihon telah membayar tunggakan retribusi tersebut ke Bakuda Basel pada Senin (30/9).

Tepisah, Sekretaris Bakuda Bangka Selatan, Riswandi membenarkan jika perusahaan yang menunggak retribusi tower tersebut telah menyetor tunggakannya ke kas daerah melalui Diskominfo.

"Benar sudah dibayar, kalo tidak salah kurang lebih tunggakan retribusi yang disetorkan sebesar Rp6.000.000," katanya.

Anggota DPRD Basel dari Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, Wendy mengatakan, Permasalahan dua tower PT. Gihon yang bermasalah tersebut sudah menjadi perhatian khusus pihaknya.

"Ini sudah menjadi perhatian Khusus Fraksi kami termasuk tower-tower lainnya yang bermasalah, karena ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah, kami akan bahas nantinya," kata dia.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019