Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus pelaku kasus pencurian dengan pemberatan, Junaidi (21) warga Perumahan Indah Kencana Selindung Baru, Pangkalpinang.

"Pelaku ditangkap saat sedang berbelanja di salah satu toko di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Gabek, Pangkalpinang pada Selasa (1/10) sekira pukul 23.30 WIB," kata Direktur Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Budi Hariyanto melalui Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi di Pangkalpinang, Kamis.

Tersangka Junaidi ditangkap karena disangka telah melakukan pencurian sendirian pada Sabtu (14/9) di rumah korban yang beralamat di Jalan Tudak Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang berupa satu unit telepon genggam dan dompet milik korban Novita.

"Tersangka Junaidi ini merupakan residivis dan pernah dipenjara selama tujuh bulan karena terlibat kasus penganiayaan pada 2015," katanya.

Tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan bahwa barang curian yaitu satu unit telepon seluler Xiaomi milik korban Novita berada pada seorang laki-laki inisial AMG yang merupakan pegawai rumah makan yang ia dapatkan dari kakaknya inisial AK.

Dari keterangan AK tersebut, dirinya mendapatkan telepon genggam tersebut dengan cara membeli dari Parhan, seorang pelajar seharga Rp1.250.000.

Dari keterangan Parhan, telepon genggam itu didapatkan dengan cara membeli melalui FJB Bangka Belitung dari tersangka Junaidi seharga Rp700.000.

"Setelah mendapat informasi tersebut, tim Opsnal mencari keberadaan tersangka Junaidi dan akhirnya berhasil ditangkap di salah satu toko di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Gabek, Pangkalpinang" ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polda Babel guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019