Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus, tetap diikuti tiga pasangan peserta Pilkada 2024.
"Pelaksanaan PSU tetap menyertakan tiga pasangan calon bupati-wakil bupati, tidak ada perubahan. Ini sesuai dengan aturan," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di Mentok, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat.
Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka Barat diikuti tiga pasangan peserta, yaitu nomor urut-1 Sukirman-Bong Ming Ming, nomor urut-2 Markus-Yus Derahman dan nomor urut-3 Mansah-Dwi Aryani.
Pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat 2024 di daerah itu akan dilaksanakan di empat TPS, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu, PSU Pilkada di Kabupaten Bangka Barat harus dilaksanakan paling lama 30 hari setelah putusan 24 Februari 2025, di empat TPS, masing-masing TPS 01, 02, 03 dan 04 Desa Sunarmanik, Kecamatan Jebus.
Selain tidak ada perubahan peserta, KPU Kabupaten Bangka Barat juga mengingatkan kepada seluruh peserta untuk tidak melakukan kampanye selama masa persiapan tahapan ini.
"Tidak ada lagi kampanye dari peserta, kami yang akan melakukan sosialisasi kepada warga di desa tersebut terkait pelaksanaan PSU," katanya.
Untuk menyukseskan pelaksanaan PSU di desa tersebut, KPU Bangka Barat sampai saat ini masih melakukan persiapan dan menunggu arahan serta petunjuk teknis dari KPU RI terkait mekanisme dan tata cara rekrutmen petugas pelaksana.
Secara lebih rinci, Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Apriana menjelaskan kebutuhan petugas pelaksana untuk PSU di empat TPS Desa Sinarmanik, yaitu lima orang panitia pemilihan kecamatan (PPK), tiga orang panitia pemungutan suara (PPS), 28 orang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan delapan orang petugas ketertiban TPS.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis untuk melaksanakan tahapan, syarat dan proses seleksi panitia pelaksanaan PSU ini, apakah memakai petugas sebelumnya atau rekrutmen ulang," katanya.
Selain menyiapkan petugas penyelenggara, pihaknya juga akan menggiatkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Desa Sinarmanik agar memahami tata cara pelaksanaan PSU, baik dari sisi pelaksanaan maupun warga yang memiliki hak memilih.
Pemilih yang memiliki hak memilih di empat TPS tersebut, yaitu warga yang terdata pada daftar pemilih tetap (DPT) yaitu sebanyak 2.080 orang ditambah 25 orang pemilih (17 laki-laki dan delapan perempuan) yang terdata pada daftar pemilih tambahan (DPTb), serta satu orang pemilih yang terdata dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Dalam Pilkada 27 November 2024 lalu, dari seluruh pemilih tersebut, yang melaksanakan hak pilih di empat TPS sebanyak 1.155 orang (55,5 persen), dan setelah penghitungan diketahui surat suara sah 1.097 sedangkan surat suara tidak sah 58 lembar.
Dari data formulir C-Hasil diketahui seluruh suara sah 1.097 tersebut, pasangan nomor urut-1 mendapatkan 369 suara, nomor urut-2 501 suara dan nomor urut-3 sebanyak 227 suara.
KPU: PSU di Bangka Barat diikuti tiga pasangan peserta Pilkada 2024
Jumat, 28 Februari 2025 14:41 WIB
