Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan menyerahkan delapan lembar sertifikat halal bagi pelaku usaha sebagai bukti legal perlindungan keamanan bagi konsumen.

Mulkan seusai membuka kegiatan Lomba Cipta menu beragam, bergizi dan aman (B2SA) di Sungailiat, Senin, mengatakan, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPOM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut merupakan bukti keseriusan pelaku usaha dalam memberikan pelayanan perlindungan keamanan.

Delapan sertifikat halal tersebut terdiri dari lima sertifikat untuk kegiatan pemotongan unggas skala kecil dan tiga lembar sertifikat untuk kegiatan usaha buah dan sayuran "sertifikat prima 3".

"Saya mendorong pelaku usaka kecil lainnya yang belum memiliki sertifikat halal, hendaknya dapat mengusulkan ke lembaga BPOM MUI provinsi melalui MUI di daerah," katanya.

Usulan pembuatan sertifikat halal dari masyarakat, kata bupati, merupakan bukti keseriusan pelaku usaha kecil mengembangkan usahanya melalui pemberian perlindungan keamanan bagi konsumen.

Dinas Pangan Kabupaten Bangka, mencatat mulai tahun 2017 sampai dengan sekarang sebanyak 17 sertifikat halal sudah diterbitkan dengan berbagai jenis usaha masyarakat skala kecil.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Bangka, Syaiful Zohri mengatakan sesuai dengan ketentuan, sertifikat halal atas usulan pelaku usaha di terbitkan langsung oleh BPOM MUI provinsi, sementara MUI kabupaten hanya merekomendasikan usulan tersebut.

"Sertifikat halal untuk semua jenis usaha masyarakat akan diterbitkan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di lapangan untuk mengetahui langsung layak atau tidak diberikan sertifikat tersebut," katanya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019