Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah mewakili Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, menerima sertifikat Penetapan Lembar Warisan Budaya Tak Benda Indonesia di Babel Tahun 2019.

Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Istora GBK, Jakarta, Selasa (08/10) malam.

Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, dibuka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy, bersama Mendagri RI, Tjahyo Komulo.

"UNESCO mendorong seluruh negara untuk melakukan pelestarian dan pemajuan warisan budaya tak benda. Oleh karena itu, apa yang dilakukan bukan hanya amanat UUD, tapi juga komitmen kita sebagai bagian warga dunia untuk melestarikan apa yang ditinggalkan leluhur," kata Mendikbud Muhadjir Effendy.

Ia mengatakan, Presiden pertama Indonesia, Soekarno mengamanatkan tiga hal, yakni berdaulat dalam politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam budaya.

"Upaya kita untuk maju dalam kebudayaan harus ditegakkan terus-menerus," katanya.

Kemendikbud telah menetapkan sebanyak 267 Warisan Budaya Tak Benda pada 2019. Warisan budaya tak benda itu terdiri dari berbagai macam jenis, mulai seni tari, seni pertunjukan, tradisi, pengetahuan, adat istiadat, permainan tradisional, dan lainnya.

Mendagri RI, Tjahyo Kumolo dalam kesempatan itu meminta Kepala Daerah untuk mematenkan warisan budaya yang dimiliki masing-masing. Menurutnya, jangan sampai budaya maupun kesenian daerah diakui negara lain.

"Kami meminta kepada kepala daerah untuk yang tadi telah ditetapkan sebagai warisan budaya masing-masing daerah, kalau bisa dipatenkan melalui Kemenkumham. Saya mengajak untuk segera dipatenkan yang menyangkut kesenian, budaya, kuliner, jangan sampai diakui oleh negara lain," ujarnya.

Mendagri juga menekankan agar Pemerintah Daerah menyinergikan kewenangan urusan wajib non pelayanan dasar yang berupa kebudayaan dengan Pemerintah Pusat untuk di inventarisir bersama.

“Saya hanya sekedar mengingatkan buat teman-teman Kepala Daerah, berkaitan dengan Undang-Undang Pemda dan Undang-Undang Kebudayaan yang ada, bahwa ada kewenangan urusan wajib non pelayanan dasar, yaitu kebudayaan yang kemudian harus disinergikan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mengakomodasikan, menginventarisir berbagai macam kebudayaan kita,” ujarnya.

Sementara, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah mengungkapkan terima kasih kepada Kemendikbud yang juga memberikan Lembar Warisan Budaya Tak Benda kepada Babel.

"Lembar warisan budaya tak benda ini diterima Provinsi Babel dikarenakan Provinsi Babel mempunyai tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat serta kemahiran kerajinan tradisional masyarakat," ujarnya.

Wagub berharap apa yang diterima ini, akan menjadi pemacu Babel untuk lebih melindungi lagi warisan budaya tak benda yang dimiliki Babel, melalui inventarisasi, pengamanan, penyelamatan, dan publikasi objek pemajuan kebudayaan.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019