Satuan Narkoba Polres Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamakan dua pria di Jalan Pantai Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk, Kamis (10/10) malam.

Kedua pria tersebut berinisial BN (42) asal Kayung agung dan DW (21) asal Muara Enim, ditangkap oleh aparat karena terkait penyalahgunaan narkotika.

"Kedua tersangka ini didapati memilki narkotika jenis sabu dan juga mengedarkannya," kata Kapolres Belitung, AKBP Yudhis Wibisana melalui Kasat Narkoba Polres Belitung, Iptu Naek Hutahayan di Tanjung Pandan, Sabtu.

Menurut dia, pihak kepolisian menangkap kedua pria tersebut berkat informasi dari masyarakat sekitar tentang peredaran barang haram di wilayah itu.

"Kedua pelaku memang sudah kita amati gerak - geriknya sekitar satu bulan sebelumnya," ujarnya.

Penangkapan tersebut, kata dia, diawali dari keberhasilan petugas menangkap pelaku BN yang diduga sedang menunggu calon pembeli. Kemudian berdasarkan keterangan pelaku BN mengakui bahwa barang narkoba yang akan diedarkan ada pada pelaku DW di rumah kontarakanya berjarak 15 meter dari lokasi tersebut.

Kemudian, petugas langsung menyasar rumah kontrakan yang dimaksud oleh pelaku BN, ketika dilakukan penggerebekan petugas menemukan pelaku mengetahui ada petugas datang pelaku sempat membuang narkoba itu ke belakang rumah.

"Walau sempat dibuang oleh pelaku, namun petugas kami sangat jeli sehingga dapat menemukan dua bungkus narkoba diduga sabu dalam kotak rokok," katanya.

Dari rumah pelaku, petugas juga berhasil menemukan satu paket lain yang diduga sabu dan disembunyikan di kandang ayam belakang rumah pelaku.

"Kasus narkoba ini masih kembangkan oleh Sat Narkoba Polres Belitung sedangkan pelaku BN dan DW langsung digiring ke Mapolres Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019