Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS alias Putra warga Pangkalpinang, Selasa (5/3/24).
Pemuda berusia 22 tahun ini diamankan disebuah rumah di Jalan Tenggiri 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang.
"As alias Putra ini diamankan atas kepemilikan 42 paket strip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,16 gram yang disimpan dirumahnya,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (16/3/24) pagi.
Selain mengamankan puluhan paket sabu, Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Diantaranya 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 5 buah plastik strip ukuran besar, 1 buah potongan sedotan warna hitam serta 1 dompet warna biru.
"Pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda untuk proses lebih lanjut,"ujar Jojo.
Sementara itu atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Polda Babel tetapkan dua tersangka kasus pengangkutan 9,252 ton balok timah
16 Desember 2024 21:24
Kabid Humas Polda Babel mengucapkan Dirgahayu Ke-87 Perum LKBN ANTARA
13 Desember 2024 18:32
Polda Babel ringkus tiga kawanan pencuri gunakan sajam
13 Desember 2024 13:52
Polda Babel bongkar praktik judi togel di Pangkalpinang
12 Desember 2024 15:03
Kabiro ANTARA Babel terima kunjungan Kabid Humas Polda Babel
12 Desember 2024 14:18
Polda Babel gagalkan peredaran 1,5 kilogram sabu di Pangkalpinang
11 Desember 2024 12:54