Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) bersama jajaran menerapkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap 260 perkara tindak pidana sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk komitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan penerapan restorative justice dilakukan terhadap perkara-perkara yang masih memungkinkan diselesaikan secara damai dan dapat memulihkan hak korban tanpa harus melalui proses peradilan.
“Jika kasus-kasus masih bisa diselesaikan secara damai atau restorative justice, maka akan kami upayakan selama bisa memulihkan hak-hak korban,” kata Viktor.
Ia menjelaskan, jenis perkara yang diselesaikan melalui restorative justice antara lain kasus penipuan, penggelapan, penganiayaan ringan, penganiayaan bersama, pencurian dalam keluarga, serta pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta.
Baca juga: Kriminal di Babel naik 14,81 persen sepanjang 2025
Baca juga: Polda Babel masih kekurangan 5.517 personel Polri dan PNS
Menurut Viktor, pendekatan ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan yang lebih substantif, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku dan masyarakat, serta mencegah konflik berkepanjangan.
Namun demikian, Kapolda menegaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Untuk tindak pidana berat, proses hukum tetap dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Yang tidak bisa dilaksanakan restorative justice seperti kasus pembunuhan, perampokan, kasus asusila termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan korupsi. Kasus-kasus ini tidak ada restorative justice,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2025, Polda Babel dan jajaran menangani 3.105 perkara tindak pidana. Dari jumlah tersebut, Polda Babel menangani 376 perkara, Polresta Pangkalpinang 996 perkara, Polres Bangka 445 perkara, Polres Bangka Tengah 274 perkara, Polres Bangka Barat 338 perkara, Polres Bangka Selatan 250 perkara, Polres Belitung 227 perkara, dan Polres Belitung Timur 199 perkara.
Kapolda menambahkan, ke depan Polda Babel akan terus mengedepankan profesionalisme dan pendekatan hukum yang berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban tindak pidana.
Baca juga: Kapolda Babel: Gangguan kamtibmas 2025 naik 13,26 persen, narkoba masih dominan
