Tim gabungan dari BNN Kota Pangkalpinang dan BNN Provinsi Bangka Belitung, berhasil mengamankan sabu sebanyak 1,8 kilogram dari seorang pengedar atas nama ZA di kediamannya Jalan Ratna RT 01 RW 01, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

"Tersangka berikut barang bukti sabu sebanyak 18 bungkus plastik bening dengan berat 1,8 kilogram berhasil diamankan pada Sabtu (12/10) pukul 16.30 WIB. Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam dan satu buah tas warna merah marun," kata Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan, Selasa.

Ia mengatakan, pada saat melakukan penangkapan, pelaku ZA sedang makan di warung tidak jauh dari rumahnya.

"Kami sudah mengikuti gerak gerik pelaku hingga ke rumahnya. Kami lakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, dan menemukan barang bukti 18 kantong narkoba jenis sabu masing-masing beratnya 100 gram," katanya.

Dikatakannya, saat dilakukan interograsi, tersangka ZA mengaku narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang baru ditemuinya dua kali.

"Sabu tersebut langsung dibawa ke rumahnya. Informasi yang kami dapatkan sudah ada dua kantong yang telah diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, pihaknya tidak menghitung harganya sabu tersebut, namun lebih kepada jumlah pengguna yang bisa diselamatkan.

"Satu gram itu bisa dikonsumsi antara 5 sampai 7 orang, jadi sekitar 1.800 orang yang bisa kami selamatkan. Jadi intinya narkoba ini tidak sampai ke penikmatnya," jelasnya.

Menurutnya penangkapan tersebut bukan sebuah prestasi yang luar biasa, yang terpenting dilihat dari aspek pencegahan dan pemberantasan.

"Kalau kita tangkap terus tanpa ada edukasi, tanpa ada pencegahan, maka narkoba ini akan terus marak. Kegiatan pencegahan sangat penting, karena banyak masyarakat kita ini belum paham. Ada yang paham lantas mencoba, yang benarnya itu paham dan hindari itulah kuncinya untuk menghindari narkoba," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019