Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 300 orang aparatur sipil negara sebagai agen perubahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, bersih korupsi, dan melayani publik secara akuntabel.

"Pembentukkan agen perubahan ini sebagai implementasi reformasi birokrasi untuk mengubah paradigma yang besar dan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Pjs Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Yulizar Adnan saat memimpin Sosialisasi ASN Agen Perubahan di Pangkalpinang, Kamis.

Menurut dia, pembentukan agen perubahan ini salah satu area penting dalam melakukan perubahan yaitu area pola pikir dan budaya kerja yang ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang tinggi.

"Ini salah satu cara dalam mengubah pola pikir dan budaya kerja ASN, yaitu dengan membentuk agen perubahan di masing-masing unit kerja atau perangkat daerah lingkungan pemerintahan provinsi," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan pembentukan ASN agen perubahan ini diharapkan bisa memiliki kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan agen perubahan baik masalah maupun tantangannya.

"Ini sudah menjadi keharusan dalam mempercepat perubahan di pemprov. Para agen ini tidak sekadar menggugurkan kewajiban administrasi, tetapi lebih kepada implementasi yang efektif dan efisien, sehingga agen perubahan yang dibangun benar-benar berdasarkan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi," katanya.

Florentinus Eko Yulianto selaku narasumber mengharapkan ASN yang akan menjadi agen perubahan untuk memahami asas pembangunan, yaitu komitmen pimpinan, partisifatif, rasa memiliki, dan ketersediaan sumberdaya manusia yang mampu mendukung proses pembangunan yang berkelanjutan baik dana, waktu maupun sarana dan perasarana.

Acara pembentukan agen perubahan itu dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Toni Batu Bara, Kepala Biro Organisasi Setda Bangka Belitung Eliyana.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019