Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 kilogram di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu.

"Sabu-sabu seberat 1,6 kilogram yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan BNNP dan BNNK Pangkalpinang pada 12 Oktober 2019 di Kelurahan Pasir Putih, Pangkalpinang," kata Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan.

Ia mengatakan, BNN Kota Pangkalpinang selaku penyidik berkewajiban untuk memusnahkan barang bukti maksimal tujuh hari ketika kejaksaan sudah menentukan pemusnahan terhadap barang bukti ini.

"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini sebanyak 1.600 gram. Barang haram tersebut kami musnahkan dengan cara diblender. Sebelumnya pada 20 Juni 2019, kami juga telah memusnahkan terhadap barang bukti sabu-sabu seberat enam kilogram," katanya.

Sementara Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) memberikan apresiasi atas kerja keras pihak BNNK Pangkalpinang atas penangkapan sabu tersebut, sehingga telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Ia mengatakan, saat ini kurang lebih sebanyak 126.000 ribu orang di Kota Pangkalpinang menjadi target pasar untuk narkoba ini.

"Ini yang kedua kalinya pemusnahan barang bukti dilakukan disini. Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kepala BNNK Pangkalpinang dan kawan-kawan semua terhadap penangkapan sabu-sabu ini. Para bandar narkoba jangan berani macam-macam di Kota Pangkalpinang. Kami akan berikan tindakan tegas," ujarnya. 

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019