Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2019 memberlakukan undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

"Pemberlakuan undang-undang tersebut setelah dikeluarkannya surat edaran dari Direktur Jebderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-4345/DJ.III/HK.00.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang Pemberlakuan UU Nomor 16 Tahun 2019," kata Kepala Seksi Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Muhammad Kurnia di Sungailiat, Rabu melalui pesan singkatnya.

Atas dasar surat edaran tersebut, tambah dia pihaknya langsung menindaklanjuti keseluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah itu sebagai pelaksana teknis.

"Kami menyampaikan ke KUA untuk mensosialisasikan pemberlakukan undang-undang itu ke masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," sebutnya.

Menurutnya, UU Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang substansi perubahannya adalah terkait dengan batas usia menikah yang dibolehkan.

"Semangat UU Nomor 16 Tahun 2019 adalah untuk pencegahan perkawinan anak. diisamping itu, sesuai ketentuan pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2019, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2019, calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mendaftarkan kehendak nikahnya berusia kurang dari 19 tahun, harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya.

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Ditambahkanya, permohonan pendaftaran kehendak nikah sebelum tanggal 15 Oktober 2019 tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974.

Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita.

Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.

Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019