Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Selasa.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Susanto, mengatakan kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari kecamatan, Lurah, RT dan RW.

"Sosialisasi Perda ini dilaksanakan agar para lurah, RT maupun RW dapat menyampaikan langsung kepada masyarakat terkait isi dari peraturan ini," katanya.

Selain menyosialisasikan Perda No 7 Tahun 2019, pihaknya juga menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang No 36 Tahun 2019 tentang Cara Pelaksanaan Penegakkan Sanksi Administrasi.

"Ini Perda baru tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tujuannya adalah  biar masyarakat, RT, RW Lurah tahu, sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak ada kendala lagi," ujarnya.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kota Pangkalpinang, Dedi mengatakan bahwa Pol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan memiliki wewenang untuk melakukan penertiban dan penindakkan.

"Pol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan memiliki wewenang untuk melakukan penertiban dan penindakan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019