Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menindak tegas rumah sakit yang menolak masyarakat untuk berobat yang membutuhkan perawatan cepat, karena resikonya dapat membahayakan nyawa pasien tersebut.

"Apapun alasannya, rumah sakit tidak boleh menolak masyarakat, apalagi pasien yang membutuhkan perawatan cepat atau masuk UGD," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Babel, Mulyono Susanto di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan rumah sakit milik pemerintah dan swasta diwajibkan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guna menyukseskan program Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam mewujudkan generasi yang sehat dan unggul.

"Semua harus dilayani dan jika ditemukan rumah sakit yang menolak pasien maka akan ditindak sesuai peraturan berlaku," ujarnya.

Menurut dia, dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, Dinkes Provinsi Kepulauan Babel telah membentuk tim pengawas dan posko pelaporan langsung maupun daring guna memudahkan masyarakat melaporkan pelayanan rumah sakit tersebut.

"Hingga saat ini kita belum menemukan dan menerima laporan penolakan pasien dari masyarakat," katanya.

Ia berharap rumah sakit untuk lebih meningkatkan pelayanan dan masyarakat untuk melapor jika ada pusat pelayanan kesehatan itu menolak pasien yang membutuhkan pengobatan.

"Kita akan pantau terus, karena tidak mungkin orang sakit ditolak dan kita tidak boleh menolak orang yang membutuhkan pengobatan untuk menyembuhkan penyakitnya," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019