Sungailiat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat sekitar 600 orang penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Sinarto di Sungailiat, Kamis, mengatakan ratusan orang dengan gangguan jiwa tersebut tersebar di luar dan dalam Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samsi Jacobalis Provinsi Babel.
Ia mengatakan DPT orang dengan gangguan jiwa merupakan bagian dari 1.749 pemilih yang masuk dalam kategori disabilitas dengan berbagai gangguan mental, di antaranya 769 orang mengalami gangguan mental fisik, 511 orang gangguan mental, 61 orang sensorik rungu, dan 202 orang sensorik wicara.
Dia mengatakan pihaknya akan mengakomodir pemilih gangguan jiwa atau kategori disabilitas dengan membuat tempat pemungutan suara (TPS) khusus pemilih penyandang disabilitas.
Menurut dia, pemilih disabilitas mental diakomodasi sesuai amanah UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 5 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, serta dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015.
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samsi Jacobalis Provinsi Babel Sri Agustine mengatakan pihaknya akan memilih ODGJ yang mampu dan cukup memenuhi persyaratan untuk memberikan hak suara.
"Kami akan memilih pasien atau orang dengan gangguan jiwa yang mampu dan memenuhi syarat menyampaikan hak suara karena diketahui tidak semua pasien dianggap memenuhi syarat," ujarnya.