Sungailiat (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Sinarto memastikan tidak ada perubahan jumlah anggota DPRD Kabupaten Bangka hasil Pemilu 2024.
"Jumlah kursi pada DPRD Kabupaten Bangka hasil Pemilu 2024 sebanyak 35 atau sama dengan jumlah kursi hasil Pemilu 2019," kata Sinarto, di Sungailiat, Jumat, menanggapi hasil rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bangka.
Jumlah kursi anggota DPRD dihitung berdasarkan jumlah penduduk di masing - masing daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Hasil Pemilu 2024, KPU Bangka menetapkan sebanyak sembilan partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD Bangka.
Partai Kebangkitan Bangka (PKB) memperoleh tiga kursi, Gerinda sebanyak empat kursi, PDI Perjuangan menguasai kursi mencapai sembilan kursi.
Partai Golongan Karya memperoleh empat kursi, Nasdem empat kursi, Partai Keadilan Sosial memperoleh tiga kursi, Demokrat mendapat lima kursi, Perindo satu kursi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak dua kursi.
Sinarto mengatakan, untuk mengisi jabatan pimpinan DPRD diserahkan sepenuhnya ke pihak lembaga tersebut berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.
"Sebagai penyelenggara pemilu, kami tidak memiliki kewenangan mengatur atau menentukan pimpinan DPRD," katanya.
Dia mengapresiasi seluruh calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bangka yang menerima hasil rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu.