Jakarta (ANTARA) - Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjelaskan perbedaan antara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) karena masih adanya kerancuan terkait ketiga istilah tersebut di masyarakat.
"BPJS yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan itu adalah badan penyelenggaranya. Kemudian bedanya dengan JKN, JKN adalah programnya, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional," kata Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari, dalam acara bertemakan "Sudah Tepatkah Kepesertaan JKN mu?" yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta, Rabu.
Sementara itu, KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan tanda kepesertaan bagi para peserta JKN. Kendati begitu, saat ini nomor peserta JKN sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Nomor peserta JKN sudah terintegrasi dengan NIK sehingga cukup menunjukkan KTP saja, maka sudah terhubung, sudah terintegrasi dengan nomor kepesertaan JKN. Jadi kalau yang lebih tepat sebenarnya, sudah jadi peserta JKN atau belum?" kata Ratna.
Adapun JKN merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 merupakan perlindungan kesehatan bagi peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan baik itu promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 dilanjutkan Pergub Nomor 46 tahun 2021 menargetkan jumlah penduduk Jakarta yang menjadi peserta JKN sebanyak 95 persen.
Hingga Maret 2025, cakupan kepesertaan DKI Jakarta yakni 98,79 persen dari total seluruh penduduk Jakarta yang jumlahnya sekitar 11 juta orang.
"Walaupun tidak semuanya aktif. Jadi ada yang mungkin menunggak, ada bayi yang baru lahir belum didaftarkan, kemudian ada yang dinonaktifkan atau mengundurkan diri dari peserta JKN tapi belum mendaftarkan kembali. Tingkat keaktifan di Jakarta adalah 92,14 persen," ujar Ratna.
Ini beda JKN, BPJS Kesehatan, dan KIS
Rabu, 7 Mei 2025 14:33 WIB
