Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bangka Belitung telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berasal dari inisiatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
Kadiv Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel Dr Rahmat Feri Pontoh, dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Jumat, mengungkapkan dua Ranperda yang telah diharmonisasi adalah Ranperda tentang Pengembangan Budaya Literasi dan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda.
Dia juga mengatakan rapat harmonisasi dua Ranperda tersebut dihadiri dari perwakilan Kanwil Kemenkum Babel dan perwakilan DPRD Babel. Perwakilan dari Kantor Wilayah adalah Ketua Tim Kerja Harmonisasi Muhamad Iqbal, Sekretaris Tim Kerja Siti Latifah, JFT Perancang Madya (Yanto Majid, Irkham), JFT Perancang Muda (Elisanti, Faisal Indrawan, Imelda Hanum) dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Heri Sandri, Imam Rokhyani).
Sedangkan dari DPRD Bangka Selatan hadir Ketua Bapemperda Ela Sari, Anggota Bapemperda Holis, Kurniawan, Lisa Oktaviani, Kabag Hukum Ami Prionggo, Kabid Kebudayaan Andri Taufiqullah, Kabag Fasilitasi DPRD Suryadi dan Perancang ahli Pertama Setda Kab. Bangka Selatan. Pelaksanaan rapat harmonisasi ini dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Babel pada Selasa (20/5).
Ketua Tim Kerja Harmonisas Muhamad Iqbal, saat memimpin rapat, menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi terhadap perda inisiatif DPRD merupakan pelaksanaan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Iqbal berharap kegiatan harmonisasi ini bisa menghasilkan kesepakatan baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Rapat kali ini, untuk memastikan bahwa produk hukum yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengakomodasi kepentingan masyarakat," kata Iqbal .
Bahwa penyusunan Ranperda tentang Pengembangan Budaya Literasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda mengacu pada Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Bangka Selatan Ela Sari dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperda ini.
“Kami sampaikan apresiasi atas fasilitasi terhadap 2 (dua) Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Bangka Selatan, kami harapkan masukan dan saran dari Kantor Wilayah terhadap Ranperda yang telah disusun” ujar Ela.
Plt. Kakanwil Kementrrian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bangka Selatan , Karena dua Ranperda tersebut sudah dibahas sejak penyusunan naskah akademik.