Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengharmonisasikan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Bangka Selatan guna menjaga regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini sebagai bentuk peran Kanwil Kemenkum dalam menjaga regulasi di daerah yang berkualitas dan memenuhi prosedur formil," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan tiga ranpeda Kabupaten Bangka Selatan yang diharmonisasikan itu, yaitu raperda tentang pemilihan kepala desa, raperda badan permusyawaratan desa dan ranperda perangkat desa, agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyatakan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, selain memiliki tugas dan fungsi di bidang harmonisasi, kantor wilayah juga memiliki tugas dan fungsi dalam penyusunan produk hukum di daerah seperti naskah akademik serta diikutsertakan dalam kajian penyusunan program pembentukan peraturan daerah.
“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya,” ujarnya.
Ia mengharapkan pelaksanaan harmonisasi tersebut dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI agar waktu pelaksanaan harmonisasi dipangkas menjadi lima hari kerja.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bangka Selatan Haris Setiwan mengapresiasi Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel yang telah memfasilitasi Pemkab Bangka Selatan dalam permohonan pengharmonisasian ranperda tersebut.
"Perubahan penyusunan ranperda terkait merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," katanya.