Kota Pangkal Pinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dan Ranperda nomor 3 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan penetapan Panitia Khusus (Pansus).
Dalam sambutannya, Wakil Pimpinan DPRD Babel, Eddy Iskandar menyampaikan paripurna hari ini adalah penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Raperda inisiatif dari DPRD Babel.
Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan satu rancangan peraturan tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Kedua Ranperda ini telah masuk dalam Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Eddy Iskandar, di Pangkalpinang, Rabu.
Ketua Bapemperda, Ferry menyampaikan Ranperda yang diusulkan merupakan perubahan atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda.
"Perubahan ini diajukan berdasarkan kondisi terkini dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.
Perubahan ini juga mendesak karena Perda Nomor 6 tahun 2017 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.
Undang-undang terbaru ini secara tegas memasukkan materi muatan peraturan daerah yang berkaitan dengan penyelidikan ekonomi daerah serta pembentukan dan pelampauan kondisi khusus daerah.
"Ini awal bagi DPRD Babel dalam menyikapi perubahan peraturan daerah yang ada serta menyelaraskan pembangunan daerah melalui pembahasan Rancangan Awal RPJMD tahun 2025-2029," tutup Ferry.