Kota Pangkal Pinang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya akan menggelar rapat bersama badan musyawarah (Banmus) untuk menindaklanjuti keputusan akhir dari hasil seleksi Anggota KPID Babel Periode 2025-2028.
"Jika kami usulkan ke Pak Gubernur rekomendasi Komisi I ini saja, maka akan bertentangan dengan UU. Sesuatu hal melanggar aturan akan berdampak pada anggaran dan anggota KPID yang dilantik nanti akan jadi temuan," kata Ketua Didit kepada media di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan rekomendasi dari Komisi I DPRD Babel adalah sepakat mempertahankan hasil fit and propert test yang sebelumnya sudah dilaksanakan untuk ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Babel agar disampaikan ke Gubernur Babel.
Rekomendasi tersebut dengan mempertimbangkan bahwa proses seleksi sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu proses fit and propert test sudah dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, terbuka untuk umum dan prosesnya juga dilaksanakan dengan profesional, mengedepankan kaidah, tata cara dan proses yang sesuai aturan.
"Artinya Komisi I merekomendasikan ke saya untuk tetap menindaklanjuti hasil fit and propert test ini ke Gubernur Babel agar mereka yang dinyatakan lulus kemarin sudah bisa dibikin surat keputusan (SK)," kata Didit.
Disamping itu, DPRD Bangka Belitung (Babel) juga melakukan telaah hukum untuk semua proses seleksi Anggota KPID Babel Periode 2025-2028 ini melalui Badan Hukum DPRD Babel, yang hasil telaahnya kita akui suka tidak suka prosesnya memang sudah salah dari awal sehingga harus dilakukan test ulang.
Pertama tidak melibatkan tim seleksi dari pusat sehingga proses seleksi mengandung maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, perubahan jumlah peserta dari 21 ke 36 tidak memiliki dasar hukum normatif yang sah dan rekomendasi dari Ombudsman RI yang menyatakan hasil seleksi itu cacat hukum, memiliki dasar hukum yang kuat dan wajib di tindaklanjuti oleh DPRD Babel.
"Kami terima hasil telaah Komisi I, namun kami juga mempertimbangkan hasil telaah hukum yang kami lakukan. Jadi ini akan kami bawa ke Banmus karena ini melibatkan lembaga dan prosesnya juga menurut Ombudsman sudah salah dari awal, cacat hukum, jadi saya harus ambil silap tegas," terang Didit.
Ketua Didit berharap semoga Banmus bisa mengambil keputusan, kajian hukum mana yang akan menjadi acuan. Banmus akan digelar pada 31 Desember 2025 dengan melibatkan semua anggota Banmus, Biro Hukum Setda Pemprov Babel dan OPD terkait di lingkup Pemprov Babel.
"Sebelum merekomendasikan ke Gubernur Babel, kami akan rapatkan dulu ke Banmus karena Banmus ini rapat kedua setelah paripurna. Jadi biarlah kawan-kawan di Banmus yang memutuskan nanti," tutup Didit.***
