Sungailiat (ANTARA) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Insani mengatakan tercatat lebih dari 2.000 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp10 juta.

"Dana JHT sebesar rata-rata Rp10 juta per orang yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tersebut akan diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang yang dijadwalkan pada 22 Desember 2025," kata Fery Insani di Sungailiat, Kamis.

Ia mengatakan ribuan PPPK paruh waktu yang mendapat dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka sebelumnya sudah mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga honorer.

"Besaran penetapan dana JHT yang akan disalurkan itu kewenangan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga pengelola keuangan tenaga kerja," kata Fery Insani.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan dana JHT kepada ribuan PPPK paruh waktu Kabupaten Bangka setelah dilakukan pelantikan di waktu yang sama, Senin (22/12/).

"Saya ingatkan seluruh PPPK paruh waktu yang mendapat dana JHT supaya dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan keluarga," katanya.

Fery Insani meminta seluruh PPPK paruh waktu setelah dilantik dan secara sah sebagai abdi negara agar bekerja dengan maksimal, disiplin, bertanggungjawab sebagai pelayan masyarakat dan bekerja sesuai ketentuan.

"Setelah dilantik, semua PPPK paruh waktu harus menunjukkan komitmen sebagai abdi negara dengan menjalani tugas melayani masyarakat dengan baik," katanya.



Pewarta: Kasmono
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026