Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dalam rangka meningkatkan pelayanan sekaligus melindungi peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, Kamis, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan kanal klaim resmi yang mudah dan aman bagi peserta.
“Peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat memanfaatkan dua kanal resmi yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan dan gratis tanpa biaya,” ujarnya.
Adapun mekanisme klaim yang dapat digunakan peserta adalah sebagai berikut:
• Klaim melalui Lapak Asik untuk saldo JHT di atas Rp15 juta (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)
• Klaim melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk saldo JHT di bawah Rp15 juta
Selain layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan juga memahami adanya kendala jarak yang dialami peserta untuk datang langsung ke kantor cabang. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang telah menyediakan petugas Unit Layanan di berbagai MPP (Mall Pelayanan Publik), antara lain di:
• Bangka Barat
• Bangka Selatan
• Bangka Tengah
• Bangka
• Belitung Timur
Dengan berbagai kanal resmi tersebut, peserta diharapkan tidak lagi bergantung pada pihak perantara yang tidak resmi.
Evi menegaskan bahwa penggunaan calo dapat menimbulkan berbagai risiko kerugian, baik secara pribadi maupun finansial, antara lain:
• Kebocoran data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak dapat dipercaya
• Dana JHT tidak diterima secara utuh oleh peserta karena adanya potongan oleh calo
• Potensi penipuan dan penyalahgunaan identitas
Evi mengajak seluruh peserta yang kana mengajukan klaim JHT untuk selalu menggunakan kanal resmi dan datang langsung ke petugas layanan apabila membutuhkan bantuan karena klaim lebih mudah, aman dan cepat.
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026