Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang membuka layanan keliling di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan pada 21–22 Oktober 2025 untuk mempermudah peserta, khususnya pekerja non-ASN, dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, mengatakan kegiatan layanan keliling tersebut merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan optimal dengan mendekatkan akses kepada peserta.
“Kami ingin menjemput bola dan mempermudah peserta dalam melakukan klaim JHT tanpa harus datang jauh-jauh ke Kantor Cabang Pangkalpinang. Dengan layanan keliling ini, peserta dapat mengurus klaim secara langsung dan mudah di daerah masing-masing,” ujar Evi di Pangkalpinang, Rabu (22/10).
Ia menjelaskan, layanan keliling ini digelar menyusul banyaknya pegawai non-ASN yang kini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tengah mengajukan klaim JHT.
Menurut Evi, meski di dinas terkait sudah terdapat petugas unit layanan, keterbatasan personel di lapangan menjadi alasan BPJS Ketenagakerjaan menurunkan tim tambahan untuk mempercepat proses pelayanan.
“Kami turunkan tim bantuan untuk membantu petugas unit layanan yang ada agar proses klaim JHT bisa berjalan lebih cepat dan tertib,” katanya.
Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Peserta tidak hanya datang dari Bangka Selatan, tetapi juga dari wilayah seberang seperti Pulau Lepar Pongok, yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus klaim secara langsung.
Selain melalui layanan tatap muka, Evi juga mengimbau peserta memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk melakukan klaim JHT secara daring.
“Peserta cukup mengunduh aplikasi JMO di ponsel, melengkapi data dan dokumen yang diminta, lalu proses klaim bisa dilakukan sepenuhnya secara digital,” jelasnya.
Ia menambahkan, dana JHT berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikelola serta dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan dapat diklaim peserta ketika memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Evi juga menyebut, peserta yang telah mencairkan JHT namun kini memiliki pekerjaan baru tetap dapat kembali mendaftar sebagai peserta aktif.
“Bagi peserta yang ingin melanjutkan perlindungan jaminan sosialnya, dapat mendaftar kembali melalui unit layanan di dinas terkait atau secara online melalui situs resmi maupun aplikasi JMO,” ujarnya.
Melalui layanan keliling dan pemanfaatan teknologi digital, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan serta memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
