Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada dua ahli waris anggota KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada peringatan HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025 di halaman Kantor Gubernur Kepulauan Babel, Senin (1/12).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, baik pekerja formal maupun informal.
“Santunan yang diterima ahli waris ini merupakan manfaat bagi anggota KORPRI yang memiliki profesi tambahan diluar rutinitasnya sebagai PNS dan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Santunan masing-masing sebesar Rp42 juta itu diberikan kepada ahli waris almarhum Abdi Yulianto, pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ahli waris almarhum R. Redho Sebara, pegawai RSJD Dr. Samsi Jacobalis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Evi, kerja sama antara KORPRI Bangka Belitung dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten/kota di daerah itu dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pegawai.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris akan menerima santunan kematian yang diharapkan dapat membantu melanjutkan kehidupan keluarga,” katanya.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya kedua anggota KORPRI tersebut.
“Selama ini antaranggota KORPRI sudah saling membantu, namun melalui program BPJS Ketenagakerjaan, santunan yang diterima keluarga jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya,” ujarnya.
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026