Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung mengoptimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Bangka Tengah guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah itu.
"Kegiatan hari ini terkait urgensi peningkatan kualitas produk hukum daerah," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh saat rakor bersama Pemkab dan DPRD Bangka Tengah, di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menegaskan peraturan daerah harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis serta selaras dengan sistem hukum nasional dan rencana pembangunan daerah, khususnya Kabupaten Bangka Tengah.
"Perencanaan pembentukan peraturan, melalui prolegda dan propemperda harus didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat serta urgensi substansi yang akan diatur, bukan sekadar kumpulan daftar usulan," katanya.
Ia menekankan pentingnya memastikan setiap tahapan pembentukan peraturan daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan yang berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 Jo. UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dia menyebutkan penerapan tujuh asas utama pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi syarat mutlak untuk menghasilkan produk hukum yang dapat dilaksanakan, bermanfaat, dan berdayaguna bagi masyarakat.
Pada JDIH Pemkab Bangka Tengah pada tahun lalu, kata dia, memperoleh nilai 55 atau kategori cukup. Meski beberapa aspek telah berjalan baik, seperti dasar hukum dan ketepatan pelaporan, namun masih ditemukan sejumlah kekurangan signifikan, antara lain website JDIH yang tidak dapat diakses, belum adanya struktur organisasi JDIHN, serta metadata dan koleksi dokumen hukum yang belum lengkap.
Sementara itu, JDIH DPRD Bangka Tengah memperoleh nilai 20 (kategori sangat rendah). Hampir seluruh komponen dasar belum tersedia, mulai dari dasar hukum pembentukan, struktur organisasi, data pengelola, hingga koleksi dokumen hukum. Website JDIH DPRD juga dinyatakan tidak aktif dan belum memenuhi standar integrasi dengan Portal JDIHN.
"Perlu pembenahan menyeluruh terhadap kedua pengelola JDIH. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD segera memperkuat kelembagaan, membentuk struktur organisasi JDIHN, memperbaiki website, melengkapi koleksi dokumen hukum, serta meningkatkan kualitas metadata," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung mengatakan penguatan pembentukan produk hukum daerah dan optimalisasi pengelolaan JDIH di Kabupaten Bangka Tengah sangat penting dalam mendorong pemerintahan yang lebih baik.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan pemkab dan DPRD untuk memastikan proses pembentukan peraturan berjalan dengan baik, serta agar JDIH dapat berfungsi dengan maksimal sebagai sumber informasi hukum yang mudah diakses oleh publik. Ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendukung kepastian hukum bagi masyarakat", katanya.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026