Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memperkuat koordinasi untuk membentuk regulasi dan produk hukum di Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung usai rapat koordinasi di Koba, Bangka Tengah, Kamis menyampaikan, sepanjang 2025, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung telah memfasilitasi sebanyak 54 regulasi di Kabupaten Bangka Tengah, yang terdiri atas 6 Peraturan Daerah dan 48 Peraturan Kepala Daerah. 

“Reformasi hukum harus dimulai dari kualitas regulasinya. Dengan kerja sama yang erat, kita optimistis dapat mewujudkan regulasi daerah yang adaptif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bangka Tengah,” katanya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh mengatakan Kabupaten Bangka Tengah memiliki 203 Peraturan Daerah dan 1.069 Peraturan Kepala Daerah yang masih berlaku. 

Pada periode 2024 hingga 2025, realisasi harmonisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masing-masing sebanyak enam regulasi per tahun. Per Februari 2026, telah dilakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah dan 10 Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Hasil inventarisasi juga menunjukkan terdapat 23 Peraturan Daerah yang berpotensi mengalami perubahan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Pada aspek Reformasi Hukum, capaian nilai IRH (Indeks Reformasi Hukum) Kabupaten Bangka Tengah mengalami peningkatan dari 97,86 pada tahun 2024 menjadi 98,30 pada tahun 2025 dengan predikat Istimewa (AA). 

"Atas capaian tersebut, diserahkan Piagam Penghargaan IRH sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam mendukung Reformasi Hukum," katanya.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan rapat koordinasi bersama Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel uga untuk memantau program pembentukan peraturan daerah, pendampingan pemenuhan data dukung indeks reformasi hukum (IRH), serta inventarisasi objek analisis dan evaluasi peraturan daerah di Bangka Tengah.

"Sinergi yang telah terjalin dinilai memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan regulasi daerah yang tertib, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.

 



Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026