Pangkalpinang (ANTARA) - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan menambah kerja sama dengan 1.000 organisasi bantuan hukum (OBH) di seluruh Indonesia untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Supratman Andi Agtas di Pangkalpinang, Rabu malam, mengatakan saat ini terdapat 777 organisasi bantuan hukum yang telah bekerja sama dan jumlah tersebut akan ditingkatkan menjadi 1.000 OBH.

“Saat ini baru 777 dan akan ditambah lagi menjadi 1.000 OBH untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu,” ujar Supratman.

Ia menegaskan kerja sama dengan OBH penting untuk memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata tanpa diskriminasi, khususnya bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan.

Baca juga: Kemenkum alokasikan insentif bagi 2.200 paralegal posbankum Babel

Menurut Supratman, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini baru terdapat 10 OBH yang terlibat dan jumlah tersebut akan ditambah.

“Untuk Bangka Belitung sendiri baru 10 OBH yang dibantu dan ini akan ditambah lagi agar masyarakat tidak mampu benar-benar mendapatkan akses dan keadilan di hadapan hukum,” katanya.

Ia menargetkan pada tahun ini pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan 1.000 OBH di seluruh Indonesia untuk penanganan kasus masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan.

“Pada tahun ini kita usahakan 1.000 OBH dan Babel juga akan ditambah,” ujarnya.

Baca juga: Menkum rekomendasikan pembukaan prodi kenotariatan di Babel

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung mengatakan pihaknya telah menandatangani adendum kontrak pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut penyesuaian pagu anggaran bantuan hukum serta perubahan mekanisme pencairan dari nonkontraktual menjadi kontraktual sesuai kebijakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalpinang.

Johan menjelaskan perubahan tersebut mengharuskan pembaruan kontrak agar proses pencairan anggaran dan penggantian biaya pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Menkum: Posbankum jadi "role model" kolaborasi penegakan hukum

Ia berharap sinergi tersebut dapat memperkuat layanan bantuan hukum di daerah.

“Pelaksanaan kontrak adendum hasil penajaman anggaran bantuan hukum ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional, merata, dan mudah diakses masyarakat,” katanya.

Baca juga: 83.980 pos bantuan hukum dibentuk, ini langkah Kemenkum



Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026