Koba, Babel, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat melalui pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi di Koba, Selasa, mengatakan penguatan layanan hukum dilakukan melalui kegiatan rapat penyebaran informasi peraturan hukum sebagai bentuk pelayanan hukum melalui JDIH.
"Melalui kegiatan ini kami ingin memperkenalkan JDIH sebagai sumber informasi hukum resmi Bawaslu yang terbuka untuk semua kalangan. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memperoleh informasi kepemiluan dan memahami dasar hukum pengawasan Pemilu," kata Tamimi.
Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Babel, Yaumil Ikrom, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di tingkat kabupaten dan kota.
"Pelayanan hukum melalui JDIH bukan sekadar menyediakan dokumen, tetapi juga memastikan masyarakat memahami isi dan fungsi produk hukum tersebut," ujarnya.
Dengan literasi hukum yang baik, kata dia, masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung pengawasan Pemilu berintegritas.
Tamimi berharap pelaksanaan kegiatan tersebut dapat mendorong peningkatan pelayanan hukum Bawaslu yang mudah diakses masyarakat.
"JDIH kami harapkan menjadi sarana edukatif dan informatif bagi masyarakat dalam memahami hukum kepemiluan serta memperkuat partisipasi publik dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.
