Manggar, Babel (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi penyelesaian konflik kemitraan perkebunan kelapa sawit (plasma) antara masyarakat Desa Batu Penyu dan Desa Limbungan, Kabupaten Belitung Timur, dengan perusahaan perkebunan.
Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Bangka Belitung Beliadi di Manggar, Senin, mengatakan fasilitasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang mengikat para pihak, terutama terkait transparansi pengelolaan kebun plasma, kejelasan bagi hasil, serta penyelesaian tumpang tindih lahan.
“Kesepakatan ini mengikat. Jika ada pihak yang tidak menjalankan, dapat ditempuh jalur hukum karena sudah masuk kategori wanprestasi,” katanya dalam rapat dengar pendapat.
Dalam kesepakatan itu, PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) menawarkan pemisahan akun pengelolaan antara koperasi lama, Koperasi Subur Makmur, dengan koperasi baru yang akan dibentuk Kelompok Tani Aik Pinang Cukup Bersatu, yakni Koperasi Pinang Maju Bersama. Pemisahan akun dilakukan sembari menunggu proses verifikasi koperasi baru.
Perusahaan bersama koperasi dan Dinas Pertanian Belitung Timur juga melakukan penghitungan ulang terhadap lahan sawit milik Koperasi Bersatu Maju Sejahtera (BMS) seluas 28 hektare yang terdampak tumpang tindih.
Lahan tersebut akan diganti dengan lahan baru sebagai bagian dari penyelesaian konflik.
Pengurus Koperasi BMS juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada anggota paling lambat Desember 2025, yang mencakup laporan bagi hasil, jumlah panen, penggunaan pupuk dan obat-obatan, tenaga kerja, serta pertanggungjawaban pengelolaan kebun.
Selain itu, koperasi diwajibkan segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin hak anggota dalam pengambilan keputusan.
"Kita aka terus kawal pelaksanaan kesepakatan tersebut agar hak petani plasma terpenuhi secara adil dan berkelanjutan," tutup Beliadi.
