Kota Pangkal Pinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) H.Rustam Mataris dari Partai Demokrat sebagai anggota DPRD Babel sisa masa jabatan 2024-2029, H.Zeki Yamani, sejak 01 Juli 2025 mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Babel untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Ulang 2025 lalu.
"Semoga Pak Rustam dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan fungsinya karena sebelumnya beliau sudah pernah menjabat sebagai anggota DPRD Babel," kata Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar saat memimpin rapat paripurna tersebut, di Pangkalpinang, Senin.
Eddy menyampaikan mekanisme proses PAW ini telah dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan tentang tata tertib dan surat dari Kemendagri telah diterima sehingga pihaknya dapat melaksanakan pelantikan hari ini.
Dengan dilantiknya Rustam Mataris ini jumlah anggota DPRD Babel semakin lengkapnya. Dan tentu dengan bertambahnya keanggotaan di DPRD maka akan makin memperkuat alat-alat perlengkapan di DPRD, termasuk yang ada di Komisi dan lainnya.
"Pak Rustam beliau juga sudah pernah di DPRD, jadi saya pikir sudah sangat memahami bagaimana mekanisme fungsi dan tugas di DPRD, tinggal beradaptasi dengan anggota DPRD lainnya," ujarnya.
Rapat Paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah janji PAW ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, didampingi Ketua DPRD Didit Srigusjaya, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto dan unsur Forkopimda serta anggota DPRD Babel lainnya.***
