Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan pemerintah daerah dan DPRD se-Kepulauan Babel selama 2025 telah memanfaatkan aplikasi e-harmonisasi merancang produk hukum daerah itu.
"Pada tahun ini seluruh pemerintah daerah dan DPRD sudah memanfaatkan e-harmonisasi dalam penyampaian pengharmonisasian Ranperda," kata
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menyatakan selama Januari hingga Desember 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung telah melakukan harmonisasi terhadap 49 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 219 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang disampaikan melalui aplikasi e-harmonisasi.
Dari jumlah tersebut, berikut capaian masing-masing Ranperda dan Ranperkada yang telah diharmonisasi Provinsi Bangka Belitung terdiri dari lima Ranperda dan sembilan Ranperkada.
Kota Pangkal Pinang terdiri dari tujuh ranperda dan 22 Ranperkada. Kabupaten Belitung Timur terdiri dari 11 Ranperda dan 68 Ranperkada. Kabupaten Belitung terdiri dari dua Ranperda dan 25 Ranperkada.
Kabupaten Bangka Tengah terdiri dari enam Ranperda dan 48 Ranperkada. Kabupaten Bangka Selatan terdiri dari 9 Ranperda dan 9 Ranperkada. Kabupaten Bangka Barat terdiri dari empat Ranperda dan 16 Ranperkada serta Kabupaten Bangka terdiri dari lima Ranperda dan 22 Ranperkada
" Aplikasi E-Harmonisasi adalah sebuah platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk mempermudah dan mempercepat proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menyatakan e-harmonisasi untuk menjadikan proses tersebut lebih cepat, transparan, efisien, dan akuntabel dibandingkan metode manual.
“Kehadiran aplikasi ini menjadikan proses pengharmonisasian ranperda/ranperkada dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih cepat, efektif dan efisien untuk mendukung percepatan pelayanan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan dan mewujudkan terbentuknya peraturan perundang-undangan yang responsif, harmonis, terencana dan akuntabel”, ujarnya.
