Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah jabatan 17 notaris, agar dapat memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada masyarakat di daerah itu.
"Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung saat mengambil sumpah jabatan notaris di Pangkalpinang, Senin.
Ia menegaskan jabatan notaris merupakan jabatan yang mulia sekaligus strategis dalam mendukung terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap notaris dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi etika profesi, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Notaris yang baru diambil sumpahnya harus memahami substansi perjanjian secara komprehensif, menerapkan PMPJ dan segera menjalankan jabatan paling lambat 60 hari setelah pengambilan sumpah janjinya,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar seluruh notaris menjaga integritas jabatan dan menjunjung tinggi kode etik notaris, demi mewujudkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang taat hukum dan berkeadilan
"Kami berharap notaris menjalankan perannya dengan integritas dan profesionalisme, serta dapat membangun kepercayaan publik terhadap profesi notaris," katanya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, dengan mengukuhkan sebanyak 17 notaris yang akan menjalankan tugas di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, perwakilan Kanwil Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bangka Belitung, serta para tamu undangan.
Pewarta: Pers rilisEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026