Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membahas hari dan jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan kinerja tetap maksimal.
"Kami sedang membahas hari dan jam atau hari kerja PPPK paruh waktu dan diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat ditetapkan jam kerja sesuai ketentuan," kata Wakil Bupati Bangka Syahbudin di Sungailiat, Selasa.
Hari dan jam kerja PPPK paruh waktu kata dia, harus dikerjakan dengan cepat disesuaikan dan disusun dengan rinci.
"Saya minta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang membidangi kepegawaian dan Bagian Hukum supaya cepat menyelesaikan pengaturan hari dan jam kerja PPPK paruh waktu,” tegas Syahbudin.
Ia mengatakan pengaturan hari dan jam kerja bagi PPPK paruh waktu selain untuk memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan kinerja tetap maksimal, juga untuk menghindari keraguan di lapangan.
"Pengaturan hari kerja PPPK paruh waktu bagian dari tata kelola kepegawaian pemerintah Kabupaten Bangka yang merupakan hal strategis," ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bangka, Thony Marza berjanji pembahasan teknis mengenai hari dan jam kerja PPPK paruh waktu akan dilakukan secara intensif dalam beberapa hari ke depan sebelum dilanjutkan ke tingkat provinsi.
"Hari dan jam kerja PPPK paruh waktu, akan kita bahas secara intensif dalam beberapa hari ini, kemudian hasilnya akan dilanjutkan ke Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Tercatat sebanyak 2000 lebih PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangka sudah menerima surat keterangan dan ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Pewarta: KasmonoEditor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026