Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2024 telah mengharmonisasikan 38 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan Rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) Kabupaten Belitung Timur, guna menciptakan produk hukum daerah berkualitas selaras peraturan berlaku.
"Kami mengapresiasi sinergi yang sudah sangat baik dengan Pemkab Belitung Timur dalam mengharmonisasikan ranperda dan ranperkada," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan Pemkab Belitung Timur selama 2024 telah mengharmonisasikan, pembulatan dan pemantapan 38 konsepsi ranperda dan ranperkada, di mana hal ini sesuai amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kami berharap agar setiap pembahasan ranperda ataupun ranperkada dihadiri oleh pimpinan tinggi (pimti) pratama pemerintah daerah terkait, sehingga dapat diambil kesimpulan secara cepat," katanya.
Menurut dia, kehadiran pimti pratama dari pemerintah daerah dalam rapat harmonisasi sangat penting, karena merupakan salah satu indikator penilaian indeks reformasi hukum.
"Kami juga telah melatih pimti pratama ini, agar pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah ini berjalan dengan efektif dan profesional," katanya.
Ia menyatakan pelatihan penguatan substansi pelayanan hukum, peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara virtual merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Pelatihan ini tentunya sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan aparatur hukum yang pasti, berakhlak dan sesuai dengan Astacita Presiden dan Wakil Presiden yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia," katanya.