Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan sosialisasi e-Harmonisasi permohonan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Jumat, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut atas surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal Penyampaian Akun e-Harmonisasi Permohonan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah .
Dengan demikian, katanya, permohonan harmonisasi dari Pemerintah Daerah/DPRD sudah dapat dilakukan melalui aplikasi e-harmonisasi. Sosialisasi ini dikemas dalam kegiatan forum pendalaman materi dengan tema Sosialisasi E-Harmonisasi secara virtual. Kamis (22/5).
Narasumber Kegiatan ini dari Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum dan pesertanya berasal dari Biro Hukum setda dan Sekretariat DPRD Provinsi Babel , Bagian Hukum dan Setwan DPRD Kabupaten/Kota se Babel. secara virtual.
Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Alexander Palti, menyampaikan bahwa launching aplikasi e-harmonisasi telah dilaksananakan pada tanggal 25 Februari 2025 di Graha Pengayoman Kemenkum.
Aplikasi E-Harmonisasi merupakan upaya untuk mendukung percepatan serta peningkatan efektifitas proses harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah secara elektronik.
JF Pranata Komputer pada Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Ursula Nova, yang juga narasumber kegiatan sosialisasi ini, memberikan simulasi penggunaan aplikasi e-harmonisasi.
Nova menyampaikan bahwa ada tiga pihak yang dapat melakukan akses dalam aplikasi ini, yakni Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah/DPRD, dan masyarakat. Kantor Wilayah maupun Pemerintah Daerah/DPRD dapat menggunakan aplikasi e-harmonisasi sesuai dengan fitur yang telah disediakan.
Pada Mei ini Kantor Wilayah Kemenkum Babel sudah menerima 10 permohonan dari Kabupaten/Kota, dengan rincian 2 (dua) permohonan harmonisasi Raperda dari DPRD Kabupaten Bangka Selatan, 4 (empat) permohonan harmonisasi Raperda/Raperkada Kota Pangkal Pinang, dan 4 (empat) permohonan harmonisasi Raperkada Kabupaten Belitung Timur.
“Kanwil Kemenkum Kep. Babel akan memproses permohonan harmonisasi dari Pemerintah Daerah/DPRD sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan”, tegas Harun.
Hadir dari Kantor Wilayah Kemenkum Kep. Bangka Belitung yakni Plt. Kepala Kantor Wilayah (Harun Sulianto), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Rahmat Feri Pontoh), Ketua Tim Kerja (Muhamad Iqbal), JFT Perancang Madya (Yanto Majid, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).