Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 guna memastikan kesesuaian arah pembangunan daerah dengan peraturan perundang-undangan, Kamis (8/1).

Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung.

Dalam sambutannya, Rahmat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang atas sinergi yang terjalin dalam proses harmonisasi Raperda RPJMD.

“Proses harmonisasi ini menjadi langkah strategis agar substansi RPJMD tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif,” kata Rahmat.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel, mulai dari ahli madya, ahli muda, ahli pertama hingga CPNS perancang. Sementara dari Pemerintah Kota Pangkalpinang hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Subekti, Kepala Bagian Hukum Rusmi Toiyibah, Kepala Bidang PPEPD Aprizal, serta Kepala Bidang Anggaran Firman.

Pembahasan harmonisasi difokuskan pada aspek substantif dan teknis penyusunan Raperda, sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, dilakukan penelaahan kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Asisten I Pemkot Pangkalpinang Akhmad Subekti menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel. Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dalam RPJMD dapat dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan.

“Dengan harmonisasi ini, kami berharap RPJMD yang ditetapkan nantinya benar-benar dapat menjadi pedoman pembangunan daerah yang efektif,” ujarnya.

Raperda RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Rapat harmonisasi ditutup dengan pembahasan pasal demi pasal guna memastikan ketepatan teknik penyusunan norma hukum.

Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan dan harmonisasi produk hukum daerah agar selaras dengan visi pembangunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pewarta: Pers rilis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026