Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung melakukan harmonisasi enam Raperkada Kabupaten Bangka Selatan, guna meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah itu.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawal kualitas regulasi di daerah ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung usai rapat harmonisasi Raperkada Bangka Selatan secara virtual di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan enam Raperkada Bangka Selatan yang diharmonisasi seluruhnya berkaitan dengan penataan ruang, yaitu Tata Cara Pemberian Insentif dan Disentif Tata Ruang. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Ruang, Tanah dan Bangunan.
Raperkada tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang. Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha Secara Non Elektronik dan Pedoman Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang.
"Seluruh raperkada ini dibahas dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta kaidah penyusunan peraturan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," katanya.
Ia menegaskan harmonisasi bukan hanya formalitas, tetapi mekanisme penting untuk memastikan setiap aturan daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Harapan kami bahwa keenam Raperkada ini dapat segera difinalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan ditetapkan demi mendukung tata kelola ruang yang lebih baik, tertib, dan berkesinambungan," ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Bangka Selatan Haris Setiawan menyampaikan apresiasi atas fasilitasi Kanwil Kemenkum Babel.
"Harmonisasi ini menjadi langkah strategis agar enam Raperkada yang disusun dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.
