Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Pangkalpinang, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Kami mengharapkan pelaksanaan harmonisasi ini dapat terlaksana efektif dan efisien menjadi lima hari kerja," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan tiga rancangan produk hukum daerah Kota Pangkalpinang yang diharmonisasikan yaitu Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperwako tentang Pengelolaan Keuangan BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat dan Ranperwako tentang Pola Tata Kelola pada BLUD Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.
"Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah ini merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.
Ia menyatakan penyusunan ranperkada terkait tata kelola dan pengelolaan keuangan BLUD mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Sedangkan Ranperda tentang PPNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk Bentuk Pengamanan Swakarsa dan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
"Kami mengharapkan agar pemerintah daerah mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terutama terkait pembentukan produk hukum daerah, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, pengesahan dan pengundangan, agar mengikutsertaan kantor wilayah dalam setiap tahapan dan prosesnya untuk mengindari cacat formil," katanya.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang Tri Wahyuni Mashorani mengapresiasi kantor wilayah dalam pengharmonisasian raperda dan ranperwako ini.
"Pembentukan produk hukum ini dalam rangka mewujudkan tata kelola BLUD yang lebih baik," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pengharmonisasian ranperda ini.
"Hingga April tahun ini, kami telah mengharmonisasikan dua ranperda dan tujuh ranperkada yang berasal dari Pemerintah Kota Pangkalpinang," katanya.