Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan Nanas Bikang untuk menjadi Indikasi Geografis (IG) Kabupaten Bangka Selatan, guna mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.
"Kita sudah mengusulkan Nanas Bikang ini ke Ditjen Kekayaan Intelektual," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung pada 22 Mei 2025 telah melakukan pendampingan untuk penyusunan dokumen deskripsi Nanas Bikang, agar komoditas khas daerah ini bisa dijadikan IG Bangka Selatan.
Pendampingan ini bagian dari proses pemeriksaan substantif terhadap produk yang akan didaftarkan sebagai Indikasi geografis. Dari hasil pendampingan, harus dilampirkan dalam dokumen deskripsi pembeda antara Nanas Bikang dengan nanas dari daerah lain.
“Pemeriksaan substantif ini untuk memastikan bahwa produk yang diusulkan Indikasi Geografis tersebut memiliki kualitas, reputasi dan karakteristik tertentu yang terkait dengan wilayah geografis tertentu," katanya.
Ia menyatakan Nanas Bikang Bangka Selatan memiliki cita rasa yang khas yaitu manis, menyegarkan serta memiliki ukuran buah yang besar. Selain itu kandungan air di dalam Nanas Bikang lebih banyak bila dibandingkan dengan nanas-nanas lainnya.
"Tekstur daging buah nanas ini lembut dengan daging buah berwarna kuning menjadikan Nanas Bikang memiliki keunggulan tersendiri," katanya.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemneterian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan hingga saat ini ada tiga Indikasi Geografis dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sudah terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual yakni Lada Putih Muntok, Madu Teran dari Belitung Timur dan Madu Pelawan Namang.
"Kami terus mendorong dan memfasilitasi pendaftaran IG produk khas daerah ini ke pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani nanas di daerah itu ," katanya.