Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Nanas Bikang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung kepada Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi di rumah kerja Bupati, Senin (1/12).
"Terima kasih kepada kantor wilayah Kemenkumham Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat IG Nanas Bikang ini," katanya.
Menurut dia, dengan diterimanya sertifikat IG ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat komoditas unggulan daerah sekaligus menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik khas Nanas Bikang yang telah lama dikenal di tingkat lokal hingga tingkat internasional.
Nanas Bikang merupakan identitas budaya sekaligus aset ekonomi masyarakat Desa Bikang dan sekitarnya yang memiliki cita rasa manis, segar, dan bertekstur lembut yang tidak dimiliki daerah lain.
"Pengakuan Indikasi Geografis ini merupakan legitimasi hukum untuk melindungi kualitas dan nama besar produk Nanas Bikang yang diwariskan turun temurun," ujarnya.
Debby mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum, dan kelompok tani yang konsisten menjaga kualitas produksi.
"Tugas kita bersama adalah memastikan Indikasi Geografis ini dikelola dengan baik sehingga kualitas rasa Nanas Bikang tetap terjaga,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan nama dan penurunan mutu, penerbitan sertifikat IG ini juga membuka peluang investasi melalui pengembangan berbagai olahan turunan.
"Dengan adanya sertifikat ini, kita berharap kesejahteraan petani dan pelaku usaha Nanas Bikang dapat semakin meningkat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
