Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mempercepat pendaftaran merek kolektif Terasi Habang, guna memperkuat perlindungan hukum kekayaan intelektual dan pengembangan produk lokal berbasis komunitas.
"Terasi ini merupakan salah satu produk unggulan daerah yang memiliki potensi besar untuk dijadikan merek kolektif," kata Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi usai Rakor Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih di Toboali, Selasa.
Ia mengatakan produk belacan atau Terasi Habang Bangka Selatan ini memiliki karakteristik khas hasil olahan tradisional masyarakat setempat, sehingga menjadi identitas kuliner daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Kita Bersama Kanwil Kemenkum akan mendaftarkan merek Terasi Habang ini, agar mendapatkan perlindungan hukum dalam pengembangan produk unggulan masyarakat di daerah ini," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Bangka Selatan, Gatot Wibowo menyampaikan bahwa Belacan Habang tidak hanya menjadi produk unggulan daerah, tetapi juga memiliki kualitas dan karakteristik unik yang perlu dilindungi melalui pendaftaran merek kolektif.
"Pendaftaran melalui KDMP akan memperkuat identitas produk, meningkatkan daya saing, serta mendorong kesejahteraan para pelaku usaha local," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menekankan pentingnya percepatan pendaftaran merek kolektif oleh KDMP.
“Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat identitas produk lokal sekaligus memberikan perlindungan hukum yang memadai. Dengan merek kolektif, daya saing pelaku usaha akan meningkat baik di tingkat daerah maupun nasional,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menambahkan bahwa pendaftaran merek kolektif memberikan manfaat nyata bagi kelompok usaha.
"Selain memperkuat identitas dan mutu produk, merek kolektif membantu menjaga konsistensi standar produksi antaranggota serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki peluang yang lebih besar untuk memperluas jangkauan pasar," katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026